Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemnaker Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |11:32 WIB
Kemnaker Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran
Foto: Biro Humas Kemnaker
A
A
A

"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?, " ucapnya.

Dia menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum, " kata Daniel Awigra.

Sedangkan Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan, " kata Savitri.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement