Opsi Putusan Peninjauan Kembali
Ketika terhadap suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan pengujian ulang, baik melalui eksaminasi di perguruan tinggi maupun melalui upaya hukum yang disebut peninjauan kembali (PK), maka itu berarti bahwa putusan hakim di tingkat judex facti itu dianggap jauh dari kebenaran yang hakiki serta rasa keadilan.
Dalam memutus suatu perkara PK, maka Mahkamah Agung mempunyai dua opsi putusan, yaitu menerima gugatan PK ataukah menolaknya. Secara asas hukum, putusan judex juris tidak boleh melebihi putusan judex facti, kecuali putusan judex facti itu kurang dari minimum khusus atau hukuman minimum yang ditetapkan dalam UU.
Hal itu terjadi bila MA menolak gugatan PK. Akan tetapi apabila MA menerima atau mengakui kebenaran dari novum dan argumentasi memori PK yang diajukan, maka ada 4 hal yang bisa terjadi.

Pertama, Putusan Bebas. Ini terjadi apabila ada novum yang diakui kebenaran dan keabsahannya sehingga para hakim agung membebaskan terdakwa. Misalnya karena ada novum bahwa saksi yang dulu memberatkan itu ternyata bersumpah palsu. Atau ada bukti baru atau novum yang bisa membatalkan dakwaan jaksa tetapi novum itu baru ditemukan setelah putusan pengadilan judex facti dijatuhkan.
Bukti itu dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli secara lisan di bawah sumpah di pengadilan atau pun keterangan secara tertulis (pendapat hukum, anotasi, opini ahli), surat (termasuk surat pernyataan dari saksi terkait), juga bukti petunjuk, atau keterangan terdakwa yang bersisi bukti baru.
Kedua, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Misalnya, ada dasar pembenar atau pemaafan, yaitu tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus ini. Terdakwa tidak mempunyai niat jahat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.
Dalam kasus Irman Gusman, misalnya, yang terjadi, sesuai isi buku tersebut, adalah bukan niat jahat melainkan niat baiknya untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Barat yang ketika itu tertekan oleh harga gula yang tinggi. Artinya, jika ada kesaksian dari masyarakat penerima manfaat bahwa tindakan Irman membawa manfaat yang besar bagi mereka, maka ini merupakan dasar pembenar atau pemaafan sehingga hakim agung di judex juris dapat mempertimbangkan opsi kedua ini.