Dari hasil penelusuran diketahui, Abu Bakar merupakan perpanjangan tangan dari Kock Meng, pengusaha yang diketahui mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Abu Bakar diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada saat akan melakukan penyerahan uang kepada Nurdin Basirun sebesar Rp156 juta pada Rabu, 10 Juli 2019.
Izin prinsip pemanfaatan ruang laut tersebut diajukan untuk proyek pembangunan resort di atas lahan hutan lindung dan kampung tua Piayu Laut dengan modus rambah ikan. Kedekatannya dengan sejumlah pengusaha reklamasi membuat Abu Bakar dipercaya untuk mengurus perizinan pemanfaatan ruang laut di wilayah perairan pesisir dan laut Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Batam dengan luas lahan 6,2 hektar. Hal ini tertera dalam surat izin prinsip yang ditandatangani langsung oleh Nurdin.
(Qur'anul Hidayat)