Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga puas atas putusan PN Jaksel. Menurutnya, para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini,” kata Richard.
Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jaksel lanjut dia, ibu terduga korban melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Beri Grasi ke Eks Guru JIS Terpidana Sodomi Anak