Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pejabat Pemprov Kepri untuk Gali Prosedur Perizinan Reklamasi

Aini Lestari , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |16:51 WIB
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kepri untuk Gali Prosedur Perizinan Reklamasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

BATAM - Pemeriksaan terhadap beberapa pegawai jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri masih terus berlangsung di Mapolresta Barelang. Pemeriksaan ini dilakukan guna menggali informasi terkait prosedur pengurusan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut yang menjerat Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik meminta keterangan terhadap 7 orang pejabat Pemprov Kepri seperti Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri dan beberapa pejabat lainnya.

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Gubernur Kepri Nonaktif, Rumah Mantan Jaksa Batam Digeledah KPK 

"Ada 7 orang diperiksa di Polresta Barelang dari unsur pejabat Pemprov Kepri. Sementara satu saksi dari pihak swasta belum hadir," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

 

Febri menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat, staf hingga sopir di kalangan Pemprov Kepri ini merupakan bagian dari penyidikan kasus gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun.

"KPK perlu mendapatkan informasi terkait dengan alur proses perijinan yang berhubungan dengan perkara," kata Febri lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement