PONTIANAK - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang bekerja sama dengan International Animal Rescue (IAR) Indonesia kembali menyelamatkan satu individu orangutan peliharaan dari Dusun II Ampon, Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Rabu (24/7/2019).
Orangutan berjenis kelamin betina ini dipelihara oleh seorang warga dusun bernama Yance. Olehnya, bayi orangutan diberi nama Kenaya. Kenaya merupakan korban pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi. Diperkirakan usianya baru satu tahun.
Kepada petugas, Yance mengaku menemukan bayi orangutan ketika sedang menebang pohon di Bukit Kenaya. Sementara induknya ditemukan mati.
Karena kasihan, Yance kemudian membawa bayi orangutan itu ke rumahnya dan dipeliharanya. Selama empat bulan dipelihara, Kenaya dalam kondisi leher dirantai di batang pohon. Tepat di belakang rumah. Dekat kandang babi. Apa yang dimakan keluarga Yance, itu pula yang diberi ke Kenaya.
Saat ini, Kenaya sedang menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), IAR Indonesia di Jalan Ketapang-Tanjungpura, KM 1,3, Dusun Pematang Merbau, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kegiatan penyelamatan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan ada penduduk Desa Krio Hulu yang memelihara orangutan. Menanggapi laporan ini, IAR Indonesia mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi laporan," ujar Karmele L. Sanchez, Direktur Program IAR Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2019).
Menindaklanjuti hal itu dan setelah melakukan verifikasi, tim gabungan Wildlife Rescue Unit Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang BKSDA Kalbar dan IAR Indonesia segera menuju lokasi untuk mengevakuasi orangutan tersebut.
Setibanya di lokasi yang ditempuh sekitar 10 jam lamanya, tim menemukan seorang warga yang memang memelihara orangutan secara ilegal di rumahnya. Dari pemeriksaan singkat di lokasi oleh dokter hewan IAR Indonesia yang turut serta dalam penyelamatan ini, Kenaya didiagnosis menderita penyakit kulit dan diduga menderita penyakit pernapasan.
"Kenaya saat ini sudah dibawa ke IAR Indonesia di Desa Sungai Awan, Kabupaten Ketapang yang memiliki fasilitas pusat rehabilitasi satwa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kenaya akan menjalani masa karantina selama 8 minggu," tutur Karmele.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara