Baca Juga: Cuaca Kering Sebabkan Hutan Gunung Wilis Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang - Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara," ucap Anton Widodo.

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.