Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang Petani Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2019 |16:16 WIB
Seorang Petani Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri
Seorang Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri, Kota Batu, Jawa Timur (foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Cuaca Kering Sebabkan Hutan Gunung Wilis Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang - Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara," ucap Anton Widodo.

Seorang Pertani Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri, Kota Batu, Jawa Timur (foto: Avirista Midaada/Okezone)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement