Baca Juga : DPR Setujui Amnesti dari Jokowi untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas hal itu, dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Baca Juga : Sambil Terharu, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Amnestinya Disetujui DPR
(Erha Aprili Ramadhoni)