JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil ulang tersangka kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani pekan depan. Hal itu lantaran ia mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana pada Senin, 22 Juli 2019.
"Kamu agendakan kembali pada Senin, 29 Juli 2019," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Bhakti menyatakan, tak tahu ihwal alasan Fanani mangkir pada panggilang pertama. Sebab, pihaknya tak menerima konfirmasi baik dari Fanani atau kuasa hukumnya.
"Tidak ada konfirmasi. Jadi, kita tidak tahu alasannya tidak hadir pemeriksaan kemarin," tutur dia.
Bhakti menambahkan, pihaknya dapat memanggil paksa seandainya Fanani kembali urung memenuhi panggilan. Hanya saja, tindakan tersebut akan melihat kondisi yang terjadi.