
"Bisa jadi (panggil paksa-red) tergantung penilaian kita apakah perlu atau tidak karena pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan syarat formil berkas perkara, bukan terkait pembuktian," ucap Bhakti.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.