Amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril sebelumnya telah disetuui oleh DPR. Dengan begitu, pemerintah segera akan memproses amnesti Baiq Nuril untuk dikeluarkannya Keppres.
"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Baiq berinisiatif merekam percakapan telefon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telefon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.