Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |13:02 WIB
Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi
WNA Asal Tiongkok Dideportasi Gara-Gara Ganggu Rumah Tangga Orang (foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

JAMBI - Diduga mengganggu hubungan rumah tangga orang lain, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Kuala Tungkal, Agus A Majid saat dihubungi mengakui adanya deportasi tersebut.

Baca Juga: 108 Warga Negara Asing Dideportasi dari Riau 

Menurutnya, tindakan keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia khususnya di Tanjab Barat.

“WNA berinisial CH tersebut sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Tanjab Barat. Dalam hal ini perusahaan tidak melakukan kesalahan, sebab WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi, ada izin kerja dan izin tinggalnya dan lain sebagainya," ujarnya, Jumat (26/7/2019).

WNA Asal Tiongkok Dideportasi Gara-Gara Ganggu Rumah Tangga Orang (foto: Azhari Sultan/Okezone)	 

Namun, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan dan tingkah laku WNA saat berada di Tanjab Barat. "Jadi ini murni kesalahan pribadi WNA tersebut,” tukas Agus.

Dari informasi yang didapat, laporan tersebut berawal dari adanya masalah keluarga. Ketika itu, CH diduga mengganggu hubungan rumah tangga orang lain.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan itu, didapati perbuatan dan tingkah laku WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah diamankan petugas, si pelapor tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pelapor hanya meminta WNA ini dilakukan tindakan administratif.

"Selain itu pihak perusahaan juga menyetujui tindakan administratif yang dilakukan Imigrasi Kuala Tungkal terhadap WNA tersebut,” ucap Agus.

Diakui Kakanim Kuala Tungkal, sebelum dilakukan tindakan administratif oleh keimigrasian berupa deportasi, pihaknya juga melakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang diterimanya.

"Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum,” urai dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement