Baca juga: Ma'ruf Amin: Posisi Menag untuk Kabinet Kerja Jilid II Masih Disaring
Sekjen PKPI itu menuturkan, tugas utama TKN adalah memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Dan saat ini petahana terpilih menjadi Presiden dan Wapres periode 2019-2024.
"Dengan demikian, secara de facto karena tugas telah selesai, maka TKN KIK dibubarkan. Agar juga selesai secara de jure," imbuhnya.
Verry melanjutkan, seluruh eksponen TKN akan kembali ke parpol atau ormas masing-masing, walaupun tetap mendukung dan mengawal secara kritis terhadap jalannya pemerintahan ke depan.
"Penugasan selanjutnya dalam format lain untuk mendukung pemerintahan, tentu saja menunggu arahan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024," tuturnya.
Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Moeldoko menyatakan pembubaran TKN dilakukan setelah petahana memenangkan Pilpres 2019.