JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Selain Tamzil, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.
"AHS di Rutan Guntur, MTZ di Rutan K4, ATO di Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli - 15 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
Usai dilakukan penahanan, Tamzil berkilah telah menerima uang Rp250 juta. Menurutnya dana tersebut diterima oleh staf khususnya yakni Agus Soeranto yang juga merupakan tersangka perkara ini.
