JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 atau era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Langkah itu diambil untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, di dalam laporan BPK, pihaknya diwajibkan untuk meminta pengembalian uang muka (down payment/DP) sekira Rp 110 miliar terkait pengadaan bus tersebut.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 terhadap permasalahan pengadaan bus tahun 2013 itu, BPK menyebutkan Dinas Perhubungan harus menagih uang muka yang sudah ditarik oleh para penyedia jasa," kata Syafrin kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Dalam penyediaan bus Transjakarta saat itu, kata dia, melibatkan empat perusahaan yang mengerjakan delapan paket pekerjaan. Total uang muka yang harus dikembalikan itu adalah 20 persen dari nilai kontrak.
