Terlepas dari hal itu, Ujang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, termasuk Kaesang dan Gibran jika mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Baca juga: KPU Ragu Bisa Perpendek Masa Kampanye Pilkada 2020
"Dalam konteks ini sebenarnya kita tidak lepas dari menjamurnya politik dinasti di Indonesia. Kalau memang benar-benar maju gitu kan. Kan setiap hak warga negara memang untuk maju," ungkap Ujang.
"Dalam konteks dinasti politik, dalam undang-undang kan memang tidak dilarang, boleh-boleh saja. Karena sebagai warga negara, ketika masyarakat memercayakan dipilih, itu sah-sah saja. Asalkan melalui kontestasi politik yang terbuka dan fair," paparnya.
Baca juga: Ini Kata KPU soal E-Voting pada Pilkada 2020
Sebagaimana diketahui, nama dua putra Jokowi itu menjadi figur potensial melaju sebagai calon wali kota Solo. Hal ini berdasarkan riset Ketua Laboratorium Kebijakan Publik Unisri, Suwardi, selama satu bulan, tepatnya periode akhir Juni hingga pertengahan Juli 2019.
(Hantoro)