Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Fanani Meski Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2019 |16:04 WIB
Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Fanani Meski Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan kepada Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.

"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fanani belum pernah menjalani pemeriksaan. Pada Senin 22 Juli 2019, dia mangkir tanpa keterangan dari panggilan Polisi sebagai tersangka guna diperiksa.

Ilustrasi

Alasan lainnya, kata Bhakti, dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement