“Kalau kejahatan kerah putih (seperti korupsi) agak unik sampai sekarang saja kan Fanani enggak merasa sudah buat kejahatan. Di pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh,” tuturnya.
Baca Juga: Besok, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Ahmad Fanani Terkait Kasus Dana Kemah
Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Pencekalan Habib Rizieq
Diketahui Ahmad Fanani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153. Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
(Angkasa Yudhistira)