Dia mengatakan, jika terjadi kebakaran di areal perusahaan, maka pemerintah tidak bertanggungjawab untuk menananganinya sendiri. Kalau pun pemerintah harus menangani, harus ada kriterianya seperti dampak yang besar kepada masyarakat luas.
Jajang menyebut, semua perusahaan wajib memiliki fire brigade. Tim inilah yang selalu bertugas untuk menangani kebakaran di sekitar perusahaan.
"Fire Brigade bertugas memadamkan kebakaran di area perusahaan. Dibawa radius 5 kilometer merupakan daerah yang wajib ditangani. Kita sudah menyerahkan kasus ini ke Satgas Penegakan Hukum Karhutla Riau dalam hal ini pihak kepolisian," ujar Jajang yang juga tim Satgas Udara Karhutla Riau.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Perusahaan Sawit di Siak Teratasi Setelah Diguyur Hujan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.