MAKASSAR - Seorang pria berinisial A (38) warga asal Desa Lamunre Tengah, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, nekat menikahi adiknya berinisial BI (30). Akibatnya keduanya diusir dari tempat tinggalnya, lantaran ketahuan menjalin hubungan terlarang hingga punya anak.
Kasat Reksrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam membenarkan dengan terungkapnya hubungan sedarah tersebut. Warga yang mengetahui, langsung mendatangi rumah pelaku. Beruntung dengan sigap personel gabungan Polsek Belopa yang dibackup Reksrim Polres Luwu langsung melakukan proses evakuasi tehadap keluarga pelaku.
"Warga mendatangi rumah orangtua pelaku yang sementara di rumah itu berada ibundanya bersama tiga orang cucunya," kata AKP Faisal, saat dihubungi wartawan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Pelaku Pernikahan Sedarah di Luwu Ternyata Hamil Anak Ketiga
Dia mengatakan, saat kedatangan warga bertujuan untuk mengusir secara paksa keluarga pelaku, lantaran kampung halamannya tidak ingin akan ada apa-apa yang terjadi akibat pernikahan sedarah itu.