"Namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan, jaksa penuntut juga punya pertimbangan, kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Markus Nari Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Korupsi e-KTP
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Edi Hidayat)