JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Guntur menyebut sebanyak dua bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.