Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |14:40 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Guntur menyebut sebanyak dua bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur 

Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri

Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement