Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan, dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tutup Guntur.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.