Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |14:40 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan, dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tutup Guntur.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement