Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |14:40 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Makar (foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Guntur menyebut sebanyak dua bukti permulaan yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

Baca Juga: Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur 

Diduga Makar, Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri

Berdasarkan bukti yang diajukan termohon di persidangan, terdapat bukti surat laporan tanggal 21 Mei, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pendapat para ahli, BAP pemohon sebagai tersangka, surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.

"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ujar Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Lebih lanjut, Hakim Guntur mengatakan dalam sidang praperadilan hanya memeriksa secara formil. Sedangkan untuk pembuktian nilai diperiksa di sidang pokok perkara.

"Praperadilan hanya diberikan kewenangan dari sisi formil dari alat bukti tersebut," kata Guntur.

Selain itu, Guntur menilai penangkapan Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Pasalnya terdapat surat penangkapan yang didalamnya terdapat identitas, alasan dan uraian singkat pidananya. Surat itu pun tertanggal 29 Mei dan sudah ada berita acara penangkapan.

"Dengan adanya bukti surat tersebut dapat dibuktikan bahwa pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut diatas yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.

Baca Juga: Kivlan Zen Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim tunggal Achmad Guntur memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan, dan oleh karena itu permohonan Pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tutup Guntur.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement