JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengakui pemerintah dan lembaga antirasuah belum berhasil memberantas korupsi menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK telah mentapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Ternyata, Tamzil bukanlah yang pertama terjerat dalam praktik rasuah di negeri ini. Penetapan tersangka di KPK merupakan yang kedua kalinya.
"Jadi pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Kala itu, Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
Baca Juga: JK Ingatkan Potensi Kerawanan Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kalla menuturkan, jika eks narapidana kasus korupsi kembali melakukan perbuatannya, maka oknum tersebut memang belum insyaf. Karena itu, ia yakin proses hukum akan menyesuaikan apa yang dilakukannya.
"Masalahnya tergantung apa yang diperbuat. Jadi jangan kita tidak ingin menjadikan hukum semacam pembalasan, tapi menghukum sesuai dengan apa yang ia buat, jadi dilihat dari sisi itu. Berbuat lagi tentu kena hukum lagi," ucap dia.