Kalla mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Tamzil kepada mekanisme yang berlaku. Ia yakin keputusan hakim akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim. Kita tidak bisa mengahakimi orang dari luar. Gitu kan. Tapi bahwa dia tidak insyaf ya benar-benar. Tapi sesuai hukum lah. Perbuatannya aja," ucap dia.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Dan uang tersebut digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Edi Hidayat)