JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak setuju bila anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipangkas. Menurutnya, Pemerintah bisa jatuh bila menetapkan anggaran wajib pendidikan tak sampai 20%.
Hal itu diutarakan JK dalam sambutannya di acara launching bukum bertajuk "Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Karena kalau tidak mencapai 20% Pemerintah bisa jatuh. Kenapa? Karena angka itu ada di konsitusi, kalau ada di UU saja dia bisa diatur-atur," ujar JK.
Menurutnya, ada tiga negara di dunia yang menetapkan anggaran wajib untuk pendidikan dalam konstitusi. Ketiga negara itu ialah Indonesia, Taiwan dan Brazil.
"Hanya tiga negara di dunia yang angka (pendidikan) ditetapkan dalam anggaran dasarnya yaitu Indonesia, Taiwan dan Brazil. Hanya itu tiga negara yang ada angka tentang pendidikan di UUD," ungkap JK.
"Sekarang tentu bagaimana melaksanakan itu semua dengan sebaik-baiknya? Tentu kebersamaan kita, pengoleksian kita dan detilnya," sambung JK.