MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Ketut Sumadana mengaku pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres), tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril
Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
