Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Mataram Ngaku Belum Terima Keppres Amnesti Baiq Nuril

 Kejari Mataram <i>Ngaku</i> Belum Terima Keppres Amnesti Baiq Nuril
Foto Istimewa
A
A
A

MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Ketut Sumadana mengaku pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres), tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Antara.

 Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 Baiq Nuril

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement