"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.
Dengan terbit amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.