Melihat pentingnya tugas PPID dalam tanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik, menjadikan PPID sebagai salah satu andalan dalam terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Seluruh PPID di Kementerian Ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diharapkan bisa terus menggali dan mendapatkan wawasan melalui kegiatan Diseminasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik ini,” kata Irianto.
Irianto menegaskan bahwa badan publik jangan hanya menunjuk PPID-nya kemudian mengunggah semua informasi lalu menganggap pekerjaan sudah selesai.
“Jadi pejabat PPID jangan hanya pasif dengan memenuhi aturan formal saja. Saya harap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia punya passion yang kuat dalam mengelola keterbukaan informasi,”tambahnya.
Hal ini berguna agar masyarakat tertarik untuk memahami informasi ketenagakerjaan dan kemudian mereka tidak mudah untuk terpapar informasi yang salah. Tantangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan selaku badan publik untuk menyajikan informasi dalam cara yang paling efektif dan menarik, tanpa menimbulkan disinformasi.
“Untuk melawan disinformasi kita harus mampu menjaga integritas data-data. PPID harus mampu menjadi pejuang untuk bisa menghilangkan atau mengurangi sebanyak mungkin informasi-informasi yang tidak baik, salah, bahkan hoaks,” kata Irianto.