Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020, Ini Kata DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |14:12 WIB
Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020, Ini Kata DPR
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: KPU Ragu Bisa Perpendek Masa Kampanye Pilkada 2020 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mantan narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu enggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement