"Rencana Jumat ya minggu ini setelah salat Jumat. Nanti bukti rekaman akan kita bawa ke MA dan KY. Ini enggak bisa begini hakim kan melanggar pasal," tutur Oky.
Gugatan praperadilan yang diajukan empat pengamen asal Cipulir atas kasus korban salah tangkap pihak kepolisian ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Elvian, hakim tunggal praperadilan tersebut, permohonan yang diajukan pemohon dalam sudah kedaluwarsa. Pasalnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015 mengenai ganti rugi paling lambat diajukan dalam batas waktu 3 bulan.
Baca Juga : Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Hakim