Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakal Laporkan Hakim ke MA, Kuasa Hukum Pengamen Cipulir Siapkan Bukti Rekaman Persidangan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |07:42 WIB
Bakal Laporkan Hakim ke MA, Kuasa Hukum Pengamen Cipulir Siapkan Bukti Rekaman Persidangan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Rencana Jumat ya minggu ini setelah salat Jumat. Nanti bukti rekaman akan kita bawa ke MA dan KY. Ini enggak bisa begini hakim kan melanggar pasal," tutur Oky.

Gugatan praperadilan yang diajukan empat pengamen asal Cipulir atas kasus korban salah tangkap pihak kepolisian ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Elvian, hakim tunggal praperadilan tersebut, permohonan yang diajukan pemohon dalam sudah kedaluwarsa. Pasalnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015 mengenai ganti rugi paling lambat diajukan dalam batas waktu 3 bulan.


Baca Juga : Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Hakim

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement