Berdasarkan data yang diterima hakim, pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 131/PK.Pidsus/2015 sejak 11 Maret 2016.
"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019, sudah melebihi 3 tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015," kata Hakim Elvian di ruang sidang, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga : Gugatan Ditolak, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Lapor ke Bawas MA dan KY
(Erha Aprili Ramadhoni)