JAKARTA – Kuasa hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap asal Cipulir, Oky Wiratama, memutuskan membawa kasus gugatan ganti rugi yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
"Kami akan melaporkan hakim ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial karena dia menolak bahwa permohonan kami kedaluwarsa. Itu tidak ada dasarnya," kata Oky kepada Okezone, Rabu (31/7/2019).
Keempat pengamen korban salah tangkap itu ialah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut.
Rencananya, kata Oky, pada Jumat 2 Juli 2019, pihaknya akan menemui MA dan KY. Dalam kesempatan itu, pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman selama persidangan berlangsung.
