Kemudian, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus Gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP merk Nokia, 2 unit baskom/derigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan dan Ikan hasil bom +- 1 ton

"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di polsek Tambelan yang dibantu oleh anggota Reskrim Polres Bintan," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi
Dikatakannya, selama ini para pelaku telah kerap melaksanakan kegiatan pengeboman ikan. Atas perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mereka ini sudah sering mencari ikan pakai bahan peledak, kita sudah terima laporan beberpa bulan terkahir ini," kata Alson.
(Fiddy Anggriawan )