Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |18:12 WIB
 KPK Tahan Politikus PAN Sukiman Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
Politikus PAN, Sukiman (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman. Sukiman merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2017-2018.

Sukiman rampung menjalani pemeriksaannya pada hari ini sekira pukul 17.20 WIB. Usai diperiksa, Sukiman langsung mengenakan rompi tahan KPK berwarna orange. Dalam kesempatan itu, dia berharap proses hukumnya cepat selesai.

‎"Terima kasih ya, m‎ohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

 Baca juga: Tenaga Ahli Fraksi PAN Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah

Sukiman akan menjalani‎ masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.‎ KPK menahan Anggota Komisi XI DPR RI tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 Korupsi

Sebelumnya, KPK telah Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 Ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

 Baca juga: KPK Rekonstruksi Aliran Suap untuk Politikus PAN Sukiman

Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.

 Korupsi

Awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement