Selain itu, kepada Polisi tersangka mengaku nekat menyiram minyak panas karena merasa kesal kepada kakaknya usai dimarahi.
“Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70% dan saat ini korban dirujuk dari RS Islam Sukapura ke RSCM,” tuturnya.
Baca juga: Tanding Sepak Bola, Anggota Pemadam Kebakaran Dikeroyok hingga Bonyok
Atas perbuatannya, tersangka terancam lima tahun penjara dan saat ini tersangka sudah mendekam di balik jeruji Polsek Cilincing. Dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana penganiayaan.
(Awaludin)