SANGGAU - TM, warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terpaksa menjalani masa mudanya di dalam penjara. Pemuda 18 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial AS, berusia 58 tahun.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Yayan Hilir. Ia menerangkan, penangkapan terhadap TM berawal saat pihaknya mendapat laporan dari LA, pada Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib.
"LA melaporkan bahwa ibunya diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan," jelas Charles, Kamis (1/8/2019).

Dalam laporan itu, LA menjelaskan berdasarkan keterangan korban, bahwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Juli tengah malam. Saat korban sedang di kamarnya.