Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda 18 Tahun Nekat Perkosa Nenek-Nenek hingga Pendarahan

Ade Putra , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |14:14 WIB
Pemuda 18 Tahun Nekat Perkosa Nenek-Nenek hingga Pendarahan
TM mengaku telah memperkosa seorang nenek yang merupakan tetangganya (Foto: Ade Putra/Okezone)
A
A
A

SANGGAU - TM, warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terpaksa menjalani masa mudanya di dalam penjara. Pemuda 18 tahun itu ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial AS, berusia 58 tahun.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Yayan Hilir. Ia menerangkan, penangkapan terhadap TM berawal saat pihaknya mendapat laporan dari LA, pada Minggu 28 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib.

"LA melaporkan bahwa ibunya diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan," jelas Charles, Kamis (1/8/2019).

Ilustrasi

Dalam laporan itu, LA menjelaskan berdasarkan keterangan korban, bahwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Juli tengah malam. Saat korban sedang di kamarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement