SS sendiri diringkus Polres Lumajang usai tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak yang kini berusia 19 tahun. Korban yang diajak pelaku ke salah satu hotel di Kecamatan Senduro berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro.

Kepada petugas, pelaku mengaku kerap menonton film porno yang membuatnya tega melakukan perbuatan bejat kepada anak perempuannya selama 4 tahun sejak korbannya berusia 15 tahun.
Pelaku sendiri telah menikah 5 kali, dengan rincian 3 kali nikah secara sah dan 2 kali nikah siri. Anak perempuan yang jadi korban pemerkosaan ini merupakan buah hati dari istri kedua, yang saat ini tengah berada di luar negeri untuk menjadi TKW.
(Awaludin)