TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota hari ini menggelar razia untuk mengamankan kendaraan bertonase besar yang kelebihan muatan.
Kegiatan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Nomor 024/2685-Dishub/2019 perihal larangan bagi kendaraan bertonase besar, pasca-terjadinya kecelakaan maut minibus tertimpa truk bermuatan tanah di kawasan Karawaci, Tangerang.
Razia ini nantinya digelar sejak mulai dikeluarkannya surat edaran tersebut pada Kamis kemarin dan tersebar di beberapa titik jalanan se-wilayah Kota Tangerang.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Andika Nugraha menyatakan pihaknya telah menyita 53 truk tanah yang berkelebihan muatan.

"Kemarin ada 49 truk yang dikandangkan, dan pagi ini baru ada 3 truk yang kami tahan. Tempat penampungannya ada di TPA Rawa Kucing, Stadion Benteng, dan Terminal Poris Plawad," kata dia saat melakukan razia di Jalan Sudirman.
Dia menjelaskan, sebagian truk tersebut tidak dapat memberikan kelengkapan administrasi dan melakukan modifikasi pada badan truk. "Banyak yang kena tilang juga. Enggak bisa nunjukin surat-surat, enggak ada uji KIR juga. Kalau yang surat-suratnya lengkap, cuma kami tahan aja," tuturnya.