JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana kenaikan tarif parkir menyusul Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menerapkan rencana kenaikan tarif parkir yang baru dalam waktu dekat karena masih membutuhkan kajian secara mendalam dan komprehensif.
"Pak Gubernur sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya untuk diterapkan di kawasan mana saja. Begitu juga untuk tarifnya sedang dikaji," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Sebelum menaikkan tarif parkir, pihaknya juga diminta untuk memperhatikan ketersediaan layanan angkutan umum untuk melayani masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Pak Gubernur juga berpesan agar diperhatikan ketersediaan sistem angkutan umum massal di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir. Aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik," ujarnya.