JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana kenaikan tarif parkir menyusul Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menerapkan rencana kenaikan tarif parkir yang baru dalam waktu dekat karena masih membutuhkan kajian secara mendalam dan komprehensif.
"Pak Gubernur sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa mendapatkan angka tarifnya untuk diterapkan di kawasan mana saja. Begitu juga untuk tarifnya sedang dikaji," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Sebelum menaikkan tarif parkir, pihaknya juga diminta untuk memperhatikan ketersediaan layanan angkutan umum untuk melayani masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Pak Gubernur juga berpesan agar diperhatikan ketersediaan sistem angkutan umum massal di kawasan penerapan kenaikan tarif parkir. Aksesibilitas masyarakat harus terlayani dengan baik," ujarnya.
Baca Juga : Polusi Udara Jakarta, DPRD DKI Minta Anies Segera Lakukan Hujan Buatan
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong warga untuk berpartisipasi dalam pengendalian kualitas udara di Jakarta.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019," bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut.
Baca Juga : Kurangi Polusi Udara, Anies Akan Perluas Sistem Ganjil-Genap Selama Musim Kemarau
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.