Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |14:18 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 30 Ton Gula Kristal Rafinasi Ilegal
Satgas Pangan Bareskrim Polri konferensi pers soal pengungkapan praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Dalam hal ini, pihaknya kemudian menangkap Direktur Utama PT MWP berinisial H. Dalam pengakuannya ia mendapatkan GKR ilegal tersebut dari PT BMM yang membuat GKR dan meperjualbelikan secara ilegal. Polisi kemudian menangkap Direktur PT BMM berinisial E.

"PT BMM dengan sengaja memperdagangkan GKR kepada PT MWP industri fiktif pada Juli 2019 sebesar 390 ton GKR dan PT MWP juga tidak tercatat pada sistem pelaporan PT BMM pada Ditjen Industri Argo Kemenperind RI periode Juli sampai Desember 2019 sehingga prosesi penjualan GKR tidak tercatatkan," ujarnya.


Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Pabrik Obat Palsu di Semarang

Adapun dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.


Baca Juga : Resahkan Masyarakat, Ribuan Perusahaan Investasi Ilegal Ditindak

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement