JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengganti rugi kerugian konsumen akibat pemadaman listrik massal di seluruh wilayah Jabodetabek.
Anam mencontohkan kerugian yang paling sederhana saat terjadinya pemadaman listrik missal, yakni ikan koi yang bernilai jutaan rupiah mati akibat pemadaman listrik.
"Ya pasti harus ada ganti kerugian. Yang paling gampang buat saya adalah punya kolam kecil di rumah 2, itu isinya ikan koi. Ikan koi pasaran, tapi komunitas ikan koi sedang mempersiapkan gugatan terhadap PLN karena banyak yang mati ikan koi," kata Anam saat menyambangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Ikan koi mati gara-gara listrik padam selama berjam-jam. Foto: Facebook