JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (5/8/2019). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dan perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.
"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani.
Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun, kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Moeldoko Cari Solusi Kasus Dokter Romi yang Gagal Jadi PNS karena Disabilitas

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain agar penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.