Ditambah lagi sesuai fungsinya, PID bertanggung jawab melakukan penghimpunan, penataan, penyimpanan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, dalam hal ini Polri.
Tjahyono menambahkan, kegiatan ini memiliki tujuan. Di antaranya, pertama, anggota humas di tingkat Satker dan Mabes Polri terhubung dan menyatu dalam sistem. Informasi dan sistem tersebut bisa diakses anywhere anytime dengan pengaturan akses.
Baca Juga: Polri Tegaskan Keamanan Jadi Modal Negara untuk Survive
Kedua, Humas di tingkat Satker menjadi ujung tombak dalam pengumpulan informasi. Ketiga, Biro PID menjadi “Content Center” yang mengolah semua informasi menjadi siap tayang dan siap digunakan di berbagai platform dan kepentingan presentasi.
"Keempat sebagai saran atau rekomendasi bagi biro lain dalam mengelola informasi, sehingga Biro Penmas, Biro Multi Media, Divisi Humas dan pimpinan Polri dapat menjadi user dari konten yang dihasilkan PID untuk digunakan sebagai pendukung strategi komunikasi Polri," ujar Tjahyono.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.