Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |17:33 WIB
KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ). Sufardi ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Sufardi ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Sufardi akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kavling K4, Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan di K4 selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Hakim Tipikor Vonis Zumi Zola 6 Tahun Penjara

Ke-13 tersangka baru tersebut ialah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement