Baca Juga : KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Baca Juga : KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap 'Ketok Palu'
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.