JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan sistem ganjil-genap tak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan listrik. Perluasan sistem tersebut hanya berlaku untuk mobil.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI memang sempat mengkaji penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Apalagi, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.
