Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |11:46 WIB
Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik
Penilangan bagi pelanggar sistem ganjil-genap. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan sistem ganjil-genap tak berlaku untuk sepeda motor dan kendaraan listrik. Perluasan sistem tersebut hanya berlaku untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI memang sempat mengkaji penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Apalagi, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.

Syafrin Liputo. (Foto: Fakhrizal/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement