Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |11:46 WIB
Resmi, Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor & Kendaraan Listrik
Penilangan bagi pelanggar sistem ganjil-genap. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas hingga 25 Titik, Ini Rinciannya

Menurut dia, sepeda motor memang bisa menyebabkan kemacetan, namun hanya jika penggunanya tidak tertib. Sehingga, Dishub DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif dengan melakukan kanalisasi sepeda motor di lajur kiri-jalan.

"Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement